Camat Plandaan Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si bersama Forkopimcam Plandaan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Kampungbaru.
Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kampungbaru, anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Plandaan menyampaikan bahwa penetapan APBDes harus disusun dan ditetapkan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Forkopimcam diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Kampungbaru berjalan dengan tertib dan lancar serta menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan BPD sebagai dasar penetapan APBDes Desa Kampungbaru