Senin, 25 Mei 2026, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Kampungbaru yang bertempat di Pendopo Balai Desa Kampungbaru.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forpimcam, Pj Kepala Desa Kampungbaru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua Panitia Penyelenggara KDAW, tokoh masyarakat, serta peserta pemilih Musdes KDAW.
Acara diawali dengan pelaksanaan musyawarah desa sebagai bagian dari tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kampungbaru. Dalam kesempatan tersebut, Camat Plandaan menyampaikan harapan agar seluruh proses pemilihan dapat berjalan lancar, aman, dan tetap menjaga persatuan serta kondusivitas di tengah masyarakat.
Setelah pelaksanaan musyawarah desa, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi damai oleh kedua calon Kepala Desa Antar Waktu bersama Pj Kepala Desa Kampungbaru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua Panitia Penyelenggara KDAW, dan Camat Plandaan.
Selanjutnya proses pemilihan dilakukan secara langsung oleh peserta pemilih Musdes KDAW. Sebanyak 87 undangan telah disiapkan oleh panitia untuk peserta pemilih dan masing-masing undangan ditukarkan dengan surat suara sebelum memasuki proses pemungutan suara.
Setelah seluruh proses pemungutan suara selesai, panitia melaksanakan perhitungan suara secara terbuka di hadapan peserta yang hadir. Dari total 87 peserta pemilih, tercatat 2 orang tidak hadir.
Berdasarkan hasil perhitungan suara, Rudy Hartoyo memperoleh 27 suara, Agung Sutikno memperoleh 42 suara, sedangkan 16 suara dinyatakan tidak sah.
Hasil perhitungan suara kemudian diumumkan langsung oleh Ketua Tim Penyelenggara KDAW dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil perhitungan suara oleh para saksi.
Dengan hasil tersebut, Agung Sutikno ditetapkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kampungbaru terpilih.