Kamis, 21 Mei 2026, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) sekaligus pengundian nomor urut calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Kampungbaru yang bertempat di Balai Desa Kampungbaru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forpimcam Plandaan, Pj Kepala Desa Kampungbaru, Ketua Panitia KDAW, Ketua BPD, serta para Ketua RW se-Desa Kampungbaru. Acara berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan dalam mendukung proses demokrasi di tingkat desa.


Dalam musyawarah tersebut telah ditetapkan dua calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Kampungbaru, yakni Rudy Hartoyo dan Agung Sutikno. Selanjutnya dilaksanakan pengundian nomor urut calon dengan hasil sebagai berikut:


Nomor Urut 1 : Rudy Hartoyo
Nomor Urut 2 : Agung Sutikno


Setelah pengundian nomor urut, masing-masing calon Kepala Desa Antar Waktu diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi di hadapan peserta musyawarah. Penyampaian visi dan misi tersebut menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengenal program serta arah kepemimpinan yang akan dijalankan oleh para calon.
Camat Plandaan Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dapat berjalan dengan lancar, kondusif, dan menjunjung tinggi nilai demokrasi serta persatuan masyarakat Desa Kampungbaru.