Pada hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, Camat Plandaan Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si bersama pejabat struktural Kecamatan Plandaan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Klitih dan Desa Sumberjo.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian SPPT PBB-P2 serta pelaksanaan pemungutan pajak berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, monitoring juga dilakukan untuk mengetahui capaian realisasi PBB-P2 serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi di tingkat desa.


Dalam kesempatan tersebut, Camat Plandaan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara kecamatan dan pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan realisasi PBB-P2 di Desa Klitih dan Desa Sumberjo dapat terus meningkat dan berjalan secara optimal.