Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Plandaan Daniel Danang Darmawan, SE menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Darurejo pada Selasa malam, 30 Desember 2025.
Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Darurejo, anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan keuangan desa sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan desa pada tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi PMD Kecamatan Plandaan menegaskan pentingnya penetapan APBDes yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang tepat sasaran.
Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Darurejo berjalan dengan tertib dan lancar serta menghasilkan kesepakatan bersama sebagai dasar penetapan APBDes Desa Darurejo.