Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Plandaan Lina Agustien menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Karangmojo pada Selasa malam, 30 Desember 2025.
Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karangmojo, anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta Babinsa. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan keuangan desa guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Plandaan menyampaikan bahwa penetapan APBDes harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat dalam menyepakati APBDes.
Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Karangmojo berjalan dengan tertib dan lancar serta menghasilkan kesepakatan bersama sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan desa ke depan.