Plandaan, 21 Oktober 2025 — Bertempat di Pendopo Kecamatan Plandaan, Pemerintah Kecamatan Plandaan menggelar Konferensi Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Plandaan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Camat Plandaan dan didampingi oleh Kasi Pemerintahan Desa (PMD) serta Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Plandaan.

Konferensi ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa dari 17 desa di wilayah Kecamatan Plandaan. Agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah sosialisasi Bantuan Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Plt. Camat Plandaan menyampaikan bahwa bantuan keuangan P-APBD merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap program pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam pengelolaan bantuan tersebut agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya peran Sekretaris Desa sebagai ujung tombak administrasi pemerintahan desa dalam memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Plandaan dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyaluran bantuan keuangan P-APBD, mulai dari tahapan pengajuan, pencairan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Beliau juga memberikan beberapa arahan teknis terkait hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan program.

Acara konferensi berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para Sekretaris Desa tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan serta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait teknis pengelolaan bantuan keuangan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Sekretaris Desa di Kecamatan Plandaan dapat memahami secara menyeluruh ketentuan dan mekanisme pelaksanaan Bantuan Keuangan P-APBD Tahun 2025, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan