

JOMBANGKAB - Guna memutus rantai penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Plandaan , Tim yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Plandaan , Koramil Plandaan serta Polsek Plandaan melakukan kegiatan Operasi Non Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Wajib Masker di Perempatan Desa Bangsri pada senin(11-01-2021).
Sasaran dari Operasi ini yakni pengguna jalan raya yang tidak memakai masker, untuk sanksi bagi pengendara sepeda motor / mobil yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid 19 di kenai sanksi sosial dan menandatangani surat pernyataan yang di siapkan oleh Anggota Satpol PP Kecamatan Plandaan.Tak lupa juga seluruh tim memberi edukasi tentang bahaya Covid 19 bagi Pengendara Sepeda Motor/Mobil yang terjaring razia ini.

Setelah mengadakan razia bagi pengguna jalan raya , seluruh Tim Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan ini juga melakukan sidak ke Puskesmas Plandaan guna memantau penerapan protokol kesehatan covid 19 di Puskesmas Plandaan.