JOMBANGKAB -    Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran covid19 di Kabupaten Jombang khususnya di wilayah Kecamatan Plandaan serta atas perintah Bupati dan wakil Bupati Jombang , Tim Satgas Covid 19 yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Plandaan , Camat beserta tim dari Kecamatan Plandaan , Koramil Plandaan , Polsek Plandaan melakukan Giat Operasi Wajib masker di wilayah Kecamatan Plandaan , tepatnya di perempatan desa Bangsri pada senin pagi (07-12-2020).
   Sebanyak 24 Pengendara Motor / Mobil terjaring razia ini dan di kenakan sanksi sosial berupa membersihkan jalan raya , menyanyikan lagu Indonesia raya , Menghafal teks Pancasila . Di harapkan dengan di adakannya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan covid19 dan selalu memakai masker bila beraktivitas di luar rumah.
   Untuk kegiatan ini akan di laksanakan setiap hari di wilayah Kecamatan Plandaan dengan tempat dan waktu yang tidak menentu.