Plandaan – Pemerintah Kecamatan Plandaan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Cetak SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 yang bertempat di Pendopo Kecamatan Plandaan, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Camat Plandaan yang hadir untuk melakukan monitoring secara langsung, serta diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Plandaan dan Koordinator Pemungut Pajak PBB-P2.
Penandatanganan berita acara ini merupakan tahapan penting dalam rangka persiapan pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada masyarakat. Dengan ditandatanganinya berita acara cetak SPPT, diharapkan proses pemungutan pajak dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Plandaan bersama Bapenda Kabupaten Jombang menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah desa dalam optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.

Pemerintah Kecamatan Plandaan berharap, dengan dukungan seluruh pihak terkait, pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.