Plandaan — Pada hari rabu 26 November 2025, telah dilaksanakan penyuluhan hukum dengan tema “Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Desa untuk Masyarakat” yang menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya akses bantuan hukum yang mudah, cepat, dan gratis melalui POSBAKUM desa.

Acara dihadiri oleh Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, para kepala desa, serta masing-masing satu orang perwakilan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dari Kecamatan Plandaan dan Kecamatan Ploso.

Dalam sambutannya, Camat Plandaan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya penguatan kapasitas hukum bagi masyarakat desa. Beliau menegaskan bahwa keberadaan POSBAKUM desa sangat penting untuk membantu warga yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya atau kurang memahami prosedurnya.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban hukumnya. POSBAKUM desa hadir sebagai ruang konsultasi yang mudah dijangkau, sehingga warga tidak ragu meminta bantuan ketika mengalami masalah hukum,” ujar Camat Plandaan.

Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana peserta dapat berdialog langsung dengan narasumber terkait layanan, mekanisme, serta jenis bantuan hukum yang bisa diakses melalui POSBAKUM. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan desa semakin siap dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat serta mendorong tumbuhnya budaya sadar hukum di seluruh wilayah Kecamatan Plandaan dan Ploso.