Plt Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Plandaan Muslan, S.Sos menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Bangsri pada Selasa malam, 30 Desember 2025.
Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bangsri, anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta Babinsa. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penetapan keuangan desa yang menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kasi Trantib Kecamatan Plandaan menyampaikan bahwa penetapan APBDes harus dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan yang berlaku, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan unsur pendukung lainnya diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan APBDes yang aman, tertib, dan tepat sasaran.
Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Bangsri berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama sebagai dasar penetapan APBDes Desa Bangsri.