Plandaan – Pemerintah Kecamatan Plandaan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pada Kamis (4/9/2025) bertempat di Pendopo Kecamatan Plandaan. Acara ini membahas tiga agenda penting, yaitu Pelaksanaan Pelayanan Perijinan Terpadu (penerbitan NIB), Sosialisasi Pendataan Perumahan, serta Persiapan Pelaksanaan Analisa Usaha.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt Camat Plandaan yang didampingi oleh Kasi PMD Kecamatan Plandaan serta Pendamping Desa wilayah Kecamatan Plandaan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Plandaan.
Dalam arahannya, Plt Camat Plandaan menyampaikan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu langkah penting untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan usaha secara cepat, transparan, dan terintegrasi. Sementara itu, pendataan perumahan dinilai penting sebagai upaya penyusunan basis data akurat yang dapat mendukung program pembangunan perumahan di tingkat desa.
Selain itu, persiapan pelaksanaan analisa usaha juga menjadi sorotan. Hal ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas terkait potensi ekonomi desa, sehingga dapat mendukung pengembangan usaha masyarakat di wilayah Kecamatan Plandaan.

“Melalui koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan pendamping desa, kami berharap pelayanan publik, pendataan, serta pengembangan usaha di wilayah Plandaan dapat berjalan optimal,” ujar Plt Camat dalam rapat tersebut.
Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta rapat dan pemateri. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat pelayanan perizinan terpadu, memperbarui data perumahan, serta meningkatkan potensi usaha masyarakat desa di Kecamatan Plandaan.