Plandaan, 16 April 2026 — Pemerintah Kecamatan Plandaan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada hari Kamis, 16 April 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Plandaan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si, yang sekaligus memberikan sambutan serta secara resmi membuka acara sosialisasi. Dalam sambutannya, Camat Plandaan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah, khususnya terkait opsen PKB dan BBNKB sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, hadir perwakilan dari Samsat Jombang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang yang memberikan pemaparan secara rinci mengenai mekanisme, dasar hukum, serta tujuan penerapan opsen pajak tersebut. Selain itu, disampaikan pula pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan daerah.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan masyarakat dari seluruh desa se-Kecamatan Plandaan, antara lain 3 orang anggota TP-PKK per desa, 1 orang perwakilan Karang Taruna per desa, 1 orang kader Posyandu per desa, serta 2 orang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) per desa. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan informasi kepada warga di masing-masing desa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kebijakan opsen PKB dan BBNKB serta turut berperan aktif dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak daerah demi kemajuan pembangunan di wilayah Kecamatan Plandaan.