

JOMBANGKAB - Bertempat di Pendopo Kecamatan Plandaan , pihak Kecamatan Plandaan mengikuti acara Sosialisasi dan launching Perbup Pengelolaan Dana Desa, ADD, Dan PDRD 2021 pada Rabu pagi (20-01-2021). Acara di lakukan secara virtual melalui via zoom meeting yang terhubung langsung dengan Bupati Jombang di ruang Media Center Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Hadir juga dalam acara ini yakni Camat Plandaan beserta Tim Kecamatan Plandaan dan seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kecamatan Plandaan dan Tim Pendamping Kecamatan Plandaan.
Perbup yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Bupati Jombang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021; Peraturan Bupati Jombang Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021; Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2021.
Bupati Mundjidah Wahab menghimbau dan mengajak untuk bersama sama kembali mempelajari tupoksi masing masing, dan terkait dengan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan DD diharapkan untuk lebih berhati hati dalam penggunaan dananya karena banyak yang mengawasi baik dari masyarakat, Inspektorat, Kepolisian dan media serta Aparat Penegak Hukum. Para Perangkat Desa juga untuk dapat lebih mempelajari tentang aturan hukum masalah anggaran. Dapat bekerjasama dan selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Kecamatan dan OPD terkait guna membangun kemajuan desa.