JOMBANGKAB - Menindaklanjuti Instruksi Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Jombang , Camat Plandaan yang di dampingi oleh Kapolsek Plandaan yang beranggotakan Satpol PP Kecamatan Plandaan , Polsek Plandaan dan Koramil Plandaan melakukan kegiatan sosialiasi perpanjangan PPKM BM di depan Kantor Kecamatan Plandaan dan perempatan Desa Bangsri pada hari selasa (23-02-2021).
   Dengan menggunakan pengeras suara , Camat Plandaan menyampaikan untuk dilakukan Perpanjangan PPKM BM pada masyarakat wilayah Kecamatan Plandaan. Selain mensosialisasikan perpanjangan PPKM BM , Camat Plandaan juga mengajak warga masyrakat khususnya Wilayah Kecamatan Plandaan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 guna untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. 
   Tak lupa juga Camat Plandaan beserta Tim dari Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan membagikan masker gratis kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan tidak memakai masker.