

JOMBANGKAB - Menindaklanjuti Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Jombang , Tim dari Kecamatan yang di pimpin oleh Camat Plandaan beserta Forkopimcam melaksanakan Sosialisasi PPKM BM di Wilayah Kecamatan Plandaan pada sabtu pagi (13 - 2 - 2021).
Camat Plandaan mengintruksikan kepada seluruh warga di wilayah Kecamatan Plandaan agar mengikuti instruksi dari Bupati Jombang dalam pelaksanaan PPKM BM, yakni untuk meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan , untuk para pelaku usaha seperti warung kopi , cafe serta swalayan agar menutup usahanya pada jam 20.00. Peraturan ini dilaksanakan karena semakin meningkatnya kasus Covid 19 di Kabupaten Jombang dan di harapkan PPKM BM ini dapat mencegah menyebarnya Covid 19 di seluruh Kabupaten Jombang.