Menyajikan informasi yang relevan dan aktual tentang peristiwa, perkembangan, kegaitan dan topik terkini
Sosialisasi Surat Edaran Hajatan dan Pertunjukan Seni Di Pendopo Kecamatan Plandaan
06 Agustus 2020
Oleh Kecamatan Plandaan
Jombangkab - Kamis (6/8/2020) Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab di dampingi Asisten 1 , Camat , Danramil dan Kapolsek Plandaan serta di hadiri oleh seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Plandaan mensosialisasikan tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta perkawinan, hajatan, dan pertunjukan seni dalam hajatan di Pendopo Kecamatan Plandaan. Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan bagaimana Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 700/415.10.1.3/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan Hajatan Dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.Untuk bisa menyelenggarakan hajatan di tingkat desa, penyelenggara harus memiliki surat rekomendasi dari desa yang digunakan untuk minta persetujuan di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan. Namun apabila hajatannya besar, harus izin ke Gugus Tugas PP Kabupaten.Di dalam SE tersebut, ada aturan detail bagi yang akan menyelenggarakan hajatan. Mulai dari aturan untuk event organizer, jasa catering, jasa rias, penyewa busana, pengusaha sound system, tamu undangan, mempelai pengantin dan keluarga, hingga penyelenggara seni budaya. Semuanya sudah diatur secara detail.Bupati menegaskan, semua aturan yang diberlakukan itu harus dipenuhi. Bupati juga minta tetap menjaga kebersihan, memakai masker, face shield dan jaga jarak di setiap acara. Hajatan disertai hiburan, maksimal tujuh orang, termasuk MC, penyanyi dan kru musik. Hj Mundjidah Wahab juga menegaskan, agar tidak menerima dan menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan. Begitu pula undangan yang hadir dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan. Dalam sosialisasi tersebut Bupati Jombang juga menyerahkan bantuan berupa Thermogun kepada Camat dan semua Kepala Desa.